Tindakan suami yang durhaka kepada istri

malam pertama suami istri
Inilah tindakan suami durhaka pada istri sendiri.

Obatpuas.com - Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang para suami melakukan tindakan yang digolongkan sebagai bentuk kedurhakaan. Sama halnya dengan kedurhakaan istri, suami yang durhaka juga akan mendapatkan murka Allah. Apa saja bentuk tindakan suami yang duhaka kepada istri?

10 Tindakan Suami yang Durhaka Kepada Istri Menurut Agama

1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR. Ahmad no.19612 CD, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i). Jangan menjadikan istri sebagai pemimpin rumah tangga. Ada lagi suami yang hanya sebatas memberikan uang belanja dan uang sekolah saja.

Menjadikam kekurangan uang belanja sebagai tanggungjawab istri sendiri, padahal istri harus susah payah membagi untuk berbagai keperluan. Sementara mereka lebih sibuk dengan hobinya, berkumpul dengan teman, dari pada harus dirumah membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq, aqidah, dan pergaulan sehari hari. Beginilah ciri suami yang menjadikan istrinya sebagai pemimpin rumah tangga.

2. Menelantarkan Belanja Istri
Mereka menggenggam uangnya sendiri sementara istrinya hanya dijatah sebagian sehingga tidak mencukupi untuk kebutuhannya. Selama kekikiran tersebut, maka suami akan mendapatkan dosa karena telah menelentarkan belanja istrinya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata: ”Rasululluah bersabda: ’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’”(HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani).

3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq (65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain.

4. Tidak Melunasi Mahar
Suami yang tidak melunasi mahar sesuai yang ditetapkan juga menjadi bentuk kedurhakaan. Tindakan ini termasuk menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Diterangkan dalam QS.Al-Baqarah (2):237.

5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak, janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dengan kalian,” (QS.An-Nisaa’(4):20-21). Tindakan menarik kembali mahar yang sudah diberikan kepada istri merupakan bentuk kedurhakaan yang sangat memalukan.

6. Melanggar Persyaratan Istri
Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istri selama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami. Namun jika suami melanggar, maka hal tersebut termasuk dalam bentuk kedurhakaan. Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian.

“hai orang orang yang beriman, penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1). “Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata: ”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal bersenggama dengan istri kalian.’” (HR.Bukhari no 2520 CD, Muslim, Tirmidzi,A bu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi).

7. Mengabaikan Kebutuhan Batin Istri
Mengabaikan kebutuhan batin istri maksudnya adalah suami tidak mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasaan sebagaimana didapatkan sang suami. Mereka hanya memikirkan kepuasan sendiri tanpa memikirkan istrinya.

Dari anas ra, Nabi saw bersabda: “jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru sampai istrinya menemukan kepuasan.” (HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233).

8. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar (dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7).

9. Memeras Istri
Biasanya hal ini terjadi jika rumah tangga diambang perceraian. Suami tidak segan-segan memeras istri demi mendapatkan seluruh harta goni-gini. “…dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka (istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah (2):231)

10. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
Suami yang ringan tangan juga termasuk seorang suami yang durhaka. Terlebih jika kekerasan yang dilakukannya tanpa peringatan terlebih dahulu. Lihat saja bagaimana Allah SWT memberikan balasan suami-suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Aisyah Radhiallahu anhaa pernah bertutur: "Suamiku tidak pernah memukul istrinya meskipun hanya sekali”


Semoga informasi dari www.obatpuas.com dapat memberikan ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat bagi Anda tentang 10 tindakan suami yang durhaka kepada Istri menurut agama. (Obat Puas)